Norma-norma baru dalam keseharian seperti antara lain persyaratan vaksinasi Covid-19 lengkap, disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan kepatuhan setiap kebijakan pengendalian Covid-19, harus menjadi pemahaman seluruh lapisan masyarakat dalam memasuki kenormalan baru.
Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Yang perlu diperhatikan untuk memelihara momentum penurunan jumlah kasus positif Covid-19 hingga pengendalian penyebaran virus korona ini, menurut Rerie, adalah penerapan norma baru sebagai acuan masyarakat dalam aktivias keseharian mereka.